Rabu, 11 Februari 2015

MAKALAH PROFESI PEKERJA FILM



MAKALAH
PROFESI PEKERJA FILM

TUGAS INDIVIDU
diajukan untuk memenuhi salah satu tugas  
tugas mata kuliah Etika Profesi

Dosen Pengampu
DR. Asep Nurhayat,M.Pd

Oleh
TATANG RUSMANA
NIM.13861033


PROGRAM STUDI TEKNOLOGI PENDIDIKAN
KONSENTRASI TEKNOLOGI PEMBELAJARAN
PROGRAM PASCA SARJANA
SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIDIKAN
GARUT
2014


KATA PENGANTAR

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Puji serta syukur kita panjatkan kehadirat illahi robbi atas berkat Rahmat dan Karunia-Nya saya dapat menyelesaikan Makalah Profesi Pekerja Film sebagai tugas Individu.

Laporan ini ini untuk memenuhi salah satu tugas Mata Kuliah Etika Profesi pada Semester 3 untuk Program Pasca Sarjana Jurusan Teknologi Pembelajaran di Sekolah Tinggi Ilmu Keguruan Ilmu Pendidikan (STKIP) Garut.

Makalah ini mengulas etika set oleh seorang pekerja film dalam melaksanakan tugasnya memproduksi sebuah film.

Penyusun sadar dengan keterbatasan pengerjaan makalah ini, saran maupun kritik yang sifatnya membangun sangat dibutuhkan sebagai bahan perbaikan di kemudian hari.

Akhir kata semoga makalah ini ini dapat menjadi bahan referensi untuk yang memerlukan.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
                                                                                   
Garut,   Oktober  2014



Penyusun

DAFTAR ISI
      Hal
COVER

KATA PENGANTAR
i
DAFTAR ISI
ii
DAFTAR GAMBAR
iii


BAB I PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang ………..…………………………………………..
1
B.     Rumusan Masalah  ………………………………………………..
2
C.     Tujuan ……………………………………………………………..
2


BAB II PEMBAHASAN

A.    Pekerja Film ……. ……………… ………………………………….
3
B.     Profesi Pekerja Film ..………………………………………………..
4
1.      Divisi Manajemen Produksi ……………………………………..
4
2.      Divisi Penulisan Naskah…………………. ……………………..
6
3.      Divisi Penyutradaraan..…………...………………………………
9
4.      Divisi Tata Artistik ………………………………………………
12
5.      Divisi Sinematografi ……………………………………………..
18
6.      Divisi Tata Suara ………. ……………………………………….
25
7.      Divisi Editing ………………………………………………..…..
32


BAB III PENUTUP

A.    Kesimpulan …………………………………………………………
37


DAFTAR PUSTAKA




 


BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Film adalah karya cipta seni dan budaya yang merupakan salah-satu media komunikasi massa audiovisual yang dibuat berdasarkan asas sinematografi yang direkam pada pita seluloid, pita video, piringan video, dan/atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya dalam segala bentuk, jenis dan ukuran melalui proses kimiawi, proses elektronik, atau proseslainnya, dengan atau tanpa suara, yang dapat dipertunjukkan dan/atau ditayangkan dengan sistem proyeksi mekanik, elektronik, dan sistem lainnya.

Film berupa medis sejenis plastik yang dilapisi emulsi dan sangat peka terhadap cahaya yang telah diproses sehingga menimbulkan atau menghasilkan gambar ( bergerak ) pada layer yang dibuat dengan tujuan tertentu untuk ditonton.

Film sebagai hasil seni dan budaya mempunyai fungsi dan manfaat yang luas dan besar  baik dibidang sosial, ekonomi, maupun budaya dalam rangka menjaga dan mempertahankan keanekaragaman nilai-nilai dalam penyelanggaraan berbangsa dan bernegara.
Film berfungsi sebagai :
1. Sarana pemberdayaan masyarakat luas
2. Pengekspresian dan pengembangan seni,budaya,pendidikan,dan hiburan
3. Sebagai sumber penerangan dan informasi
4. Bagian dari komoditas ekonomi ( saat ini )





B.  Rumusan Masalah
Dalam pembahasan ini,  pemakalah merumuskan masalah yang akan menjadi titik tolak pembahasannya yaitu:
1.        Apa itu pekerja film?
2.        Apa profesi dari pekerja film?

C.  Tujuan
Adapun manfaat yang dapat diperoleh dari makalah ini:
1.      Untuk mengetahui pekerja film
2.      Untuk mengenal profesi pekerja film




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pekerja Film
Untuk membuat sebuah karya film tentunya perlu sebuah produksi yang melibatkan banyak unsur diantaranya unsur tersebut adalah personil pembuat film (pekerja film) atau dalam bahasa Inggris disebut dengan film maker.

Kualitas film yang baik tentunya didasarkan pula oleh siapa yang mengerjakannya. Orang-orang yang bergelut di seni film yang memiliki taste yang kental dan mampu menarik jutaan penontonlah yang dapat menyihir sebuah film menjadi menarik.

Di Indonesia perkembangan pekerja film ada dalam sebuah bentuk wadah yang dinamakan dengan Karyawan Film & Televisi (KFT) yang diketuai oleh Bapak Enison Sinaro.

Dalam hal ini KFT membuat sebuah standar kerja yang diajukan kepada Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) namun menurut banyak kalangan film tidak diperlukan standar kerja, karena film adalah kerja seni bukan kerja professional.

Menurut Undang-undang RI No.13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan, Bab I ketentuan umum pasal 1 bahwa Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Pekerjaan membuat film adalah kerja kolaboratif antara beberapa divisi. Satua sama lain saling berkaitan dan jika satu divisi tidak jalan maka divisi yang lain tidak bisa bergerak.
  

B.     Profesi Pekerja Film
Seperti yang sudah dijelaskan diatas KFT merancang dan membuat aturan berkaitan dengan etika di set yaitu bagaimana seharusnya seorang pekerja film melaksanakan pekerjaannya sesuai aturan yang ada.
Dalam produksi film terdapat 7 Divisi diantaranya :
1.      Divisi manajemen produksi
2.      Divisi Penulisan Naskah
3.      Divisi Penyutradaraan
4.      Divisi Tata Artistik
5.      Divisi Sinematografi
6.      Divisi Tata Suara
7.      Divisi Editing
Adapun 7 divisi memiliki job description-nya adalah sebagai berikut :
1.      Divisi Manajemen Produksi
PRODUSER
Produser adalah seseorang yang membuat film dan bertanggung jawab atas filmnya secara langsung dan melaksanakannya secara sadar.
Tugas seorang produser dinyatakan selesai setelah film release/dinyatakan selesai.
Tugas dan Tanggung jawab Produser
Tugas dan Tanggung jawab Produser:
1.         Mencari dan mendapatkan ide cerita untuk produksi.
2.         Membuat proposal produksi berdasarkan ide atau skenario film.
3.         Menyusun rancangan produksi.
4.         Menyusun rencana pemasaran.
5.         Mengupayakan anggaran-dana untuk produksi.
6.         Mengawasi pelaksanaan produksi melalui laporan yang diterima dari semua departemen.
7.         Bertanggung jawab atas kontrak kerja  secara hukum dengan berbagai pihak dalam produksi yang dikelola.
8.         Bertanggung jawab atas seluruh produksi.
Gbr.2.1 Mira Lesmana produser film
Hak-hak Produser
1.         Memilih dan menetapkan penulis skenario dan sutradara.
2.         Menetapkan pemain dan kru produksi utama berdasarkan calon yang telah ditetapkan dalam rancangan produksi dan juga berdasarkan usulan sutradara dan manajer produksi.
3.         Mengarahkan dan memberikan panduan (guide) kepada manajer produksi serta meletakkan dasar-dasar strategi bagi pelaksanaan produksi dan pengelolaan produksi (administratif).
4.         Mendapatkan laporan dari semua departemen (progress report).
5.         Berhak memberikan keputusan bila terjadi konflik di lapangan, terutama bila kegiatan produksi terganggu.
6.         Memberhentikan/mengganti pemain/kru produksi apabila terbukti terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan produksi tersebut yang merugikan produksi.
7.         Memberikan keputusan atas konsep kreatif sutradara yang menyimpang dari rancangan produksi.
Menghentikan produksi apabila dalam pelaksanaan produksi terjadi penyimpangan dari yang telah disepakati.

2.      Divisi Penulisan Naskah
Penulis Skenario
Penulis Skenario adalah sineas profesional yang menciptakan dan meletakkan dasar acuan bagi pembuatan film dalam bentuk (format) naskah (skenario).
Gbr.2.2 Script writer
Tugas dan Kewajiban Penulis Skenario
1.              Menciptakan dan menulis dasar acuan dalam bentuk naskah/skenario atas dasar ide cerita sendiri atau dari pihak lain.
2.              Bagi penulis dasar acuan itu bisa dilakukan secara bertahap mulai dari ide cerita, sinopsis (basic story), treatment dan skenario, atau bisa langsung menjadi skenario.
3.              Bekerja dari tahap pengembangan ide (development) sampai jangka waktu terakhir (praproduksi).
4.              Membuat skenario dengan format yang telah ditentukan.
5.              Menjadi narasumber bagi pelaksana produksi bila diperlukan.
6.              Penulis Skenario adalah orang yang mempunyai keahlian membuat transkripsi sebuah film. Membuat film dalam bentuk tertulis.
Hak-hak Penulis Skenario
1.              Mendapatkan bahan acuan yang memadai sesuai dengan yang telah disepakati untuk menunjang penulisan scenario.
2.              Mendapatkan kelengkapan bahan acuan penulisan scenario dalam bentuk; melakukan riset literature dan/atau riset lapangan.
3.              Apabila bahan acuan penulisan scenario dilakukan secara tim, maka nama anggota tim yang terlibat berhak untuk dicantumkan dalam credit title.
4.              Mendapatkan waktu yang memadai untuk melaksanakan proses riset dan penulisan scenario.
5.              Menerima pertimbangan dari pihak lain apabila ada pengurangan, perubahan dan penambahan materi dasar dalam scenario (antara lain; ide dasar, plot, dialog, karakter tokoh-tokoh dan lain sebagainya).
6.              Namanya tercantum dalam credit title dan bahan publikasi lainnya (publicity material).
7.              Apabila scenario ditulis oleh sebuah tim, maka nama anggota tim yang terlibat dicantumkan dalam credit title.


Contoh Format Skenario
I. Halaman Muka
PT. ALPHABET FILM
“ABCD”
Ide Cerita & Penulis Skenario
AC/DC
II. Isi
01. INT. RUMAH MAKAN – SIANG
Tampak terlihat beberapa orang sedang menikmati hidangan di rumah makan tersebut. ROMI (25) terlihat duduk sambil menelepon seseorang lewat HP miliknya. Pakaiannya seperti seorang eksekutif muda.
(OS)
Sate padangnya satu, sate kambing satu..
Lalu muncul beberapa orang bergaya mafia. Berjalan SLOW MOTION. Kemudian mereka pun duduk di salah satu tempat.
FADE OUT
FADE IN
02. INT. KAMAR ROMI - SIANG
Kamar yang terlihat begitu berantakan. Beberapa pakaian, buku, majalah, CD dan kaset berantakan dimana-mana. Beberapa dinding kamar itu terpampang poster grup band terkenal. Romi terlihat tertidur pulas.
CUT TO

3.      Divisi Penyutradaraan
Sutradara
Sutradara menduduki posisi tertinggi dari segi artistik. Ia memimpin pembuatan film tentang bagaimana yang harus tampak oleh penonton. Sutradara harus mampu membuat film dengan wawasan, sense of art, serta pengetahuan tentang medium film, untuk mengontrol film dari awal produksi sampai dengan tahap penyelesaian.
Tahap Pra Produksi
1. Interpretasi Skenario (script conference)
a. Analisa skenario yang menyangkut isi cerita, struktur dramatik, penyajian informasi, dan semua hal yang berhubungan dengan estetika dan tujuan artistik film.
b. Hasil analisa didiskusikan dengan semua Kepala Departemen (sinematografi, artistik, suara, editing) dan Produser untuk merumuskan konsep penyutradaraan film
2. Pemilihan Kru
Sutradara dan Produser memilih dan menentukan Kru yang akan terlibat di dalam produksi.
3. Casting
Sutradara menentukan dan melakukan casting terhadap para pemain utama dan pendukung yang dibantu oleh Asisten Sutradara dan Casting Director.
4. Latihan/rehearsal
a. Kepada pemain utama, sutradara menyampaikan visi dan misinya terhadap penokohan yang ada di dalam skenario, lalu mendiskusikannya dengan tujuan untuk membangun kesamaan persepsi karakter tokoh antara sutradara dan pemain utama.
b. Sutradara melakukan pembacaan skenario (reading) bersama seluruh pemain untuk membaca bagian dari dialog dan action pemain masing-masing.
c. Sutradara melakukan latihan pemeranan dengan pemain utama.
d. Sutradara melakukan evaluasi terhadap hasil latihan pemeranan yang telah direkam sebelumnya.
5. Hunting
a. Hunting lokasi bersama Penata Fotografi, Penata Artistik, Asisten Sutradara, dan Manajer Produksi
b. Menentukan lokasi yang akan digunakan shooting berdasarkan diskusi dengan Penata Fotografi, Penata Artistik, dan Penata Suara.
c. Sutradara memastikan lokasi berdasarkan semua aspek teknis.
6. Perencanaan shot dan blocking/planning coverage dan staging
a. Sutradara merumuskan dan menyusun director shot pada setiap scene yang ada di skenario.
b. Sutradara membuat ilustrasi staging pemain dan peletakan kamera ke dalam bentuk floorplan.
c. Sutradara membuat storyboard dibantu oleh storyboard artist.
7. Praproduksi Final (Final Preproduction)
Sutradara melakukan diskusi/evaluasi bersama-sama dengan crew dan pemain utama untuk persiapan shooting yang terkait dengan teknis penyutradaraan dan artistik.
Gbr.2.3 Hanung Bramantyo Sutradara Film

Tahap Produksi
1.      Berdasarkan breakdown shooting, sutradara menjelaskan adegannya kepada Astradara (Asisten Sutradara) dan Kru utama lainnya tentang urutan shot yang akan diambil (take).
2.      Mengkoordinasikan kepada Astrada untuk melakukan latihan blocking pemain yang disesuaikan dengan blocking kamera.
3.      Sutradara memberikan pengarahan terhadap pemain apabila dirasa kurang dalam akting.
4.      Sutradara mengambil keputusan yang cepat dan tepat dalam hal kreatif apabila ada persoalan di lapangan.
5.      Melihat hasil shooting.
Tahap Pascaproduksi
1.      Bila ada catatan khusus dari laboratorium (untuk produksi film) atau Editor, Sutradara melihat dan mengevaluasi hasil shooting/materi editing.
2.      Melihat dan mendiskusikan dengan Editor hasil rought cut dan fine cut.
3.      Melakukan evaluasi tahap akhir dan diskusi dengan penata musik tentang ilustrasi musik yang telah dikonsepkan terlebih dulu pada saat praproduksi. 
4.      Melakukan evaluasi dan diskusi jalannya mixing berdasarkan konsep suara yang telah ditentukan pada saat praproduksi.
5.      Berdasarkan konsep warna yang telah ditentukan pada saat praproduksi, Sutradara melakukan koreksi warna di laboratorium/studio, setelah berdiskusi dengan Produser dan Penata Fotografi.


4.      Divisi Tata Artistik
Tata Artistik sebagai seni dan kerajinan (craft) dari cara bertutur sinematik (cinematic storytelling).
Yang termasuk di dalam seni tata artistik:
1. Merancang desain-desain sesuai skenario dan konsep sutradara
2. Menciptakan look dan style
3. Menghadirkan karakter melalui penciptaan lewat makeover elemen artistik
Yang termasuk di dalam kerajinan (craft):
1. Pemilihan material untuk menetapkan look dan style
2. Pemilihan tekstur sesuai kondisi lokasi dan periode
3. Koordinasi dengan personel tata artistik dan anggota produksi film lainnya.
Seorang production designer (perancang tata artistik) diharapkan mampu menterjemahkan skenario dan konsep cerita ke dalam bentuk artistik yang nyata (kasat mata). Kolaborasi sutradara, penata fotografi (DoP) dan production designer sudah dilaksanakan jauh sebelum shooting dimulai.
Tata Artistik berarti penyusunan segala sesuatu yang melatarbelakangi cerita film, yakni menyangkut pemikiran tentang setting. Yang dimaksud dengan setting adalah tempat dan waktu berlangsungnya cerita film.
Setting harus memberi informasi lengkap tentang peristiwa-peristiwa yang sedang disaksikan penonton.
1. Setting menunjukkan tentang waktu atau masa berlangsungnya cerita. Apakah dahulu, sekarang, atau di masa mendatang.
2. Tentang tempat terjadinya peristiwa. Di kota, desa, di dalam ruangan, atau di tempat-tempat terbuka. Bagaimana dengan lingkungan masyarakatnya? Adat?
Bidang Kerja - Departemen Tata Artistik
Bidang Kerja Departemen TATA ARTISTIK:
1. Praproduksi
1. Membuat sketsa-sketsa awal
2. Menuangkan sketsa menjadi rancangan desain-desain
3. Menentukan color palette
4. Menentukan konsep artistik secara integral
5. Merancang biaya tata artistic

2. Produksi
1. Menjadwalkan pembagian shot
2. Membuat setting dan property
3. Menjaga kontinuitas artistik
4. Pascaproduksi (pertanggungjawaban tata artistik)
Tim Kerja - Departemen Artistik
Selain profesi di bawah, di dalam departemen tata artistik masih ada beberapa pekerja lain yang mendukung. Diantaranya adalah asisten art director, set decorator, set dresser, property master, property bayer, hair and make up, costum designer, wardrobe dresser, production ilustrator, location manager dan special effect.
Art Director (Penata Artistik)
Pengertian:
Art director secara teknis adalah koordinator lapangan yang melaksanakan eksekusi atas semua rancangan desain tata artistik/gambar kerja yang menjadi tanggungjawab pekerjaan production designer. Seluruh proses penyediaan material artistik sejak persiapan hingga berlangsungnya perekaman gambar dan suara saat produksi menjadi tanggunghawab seorang art director.
Penyimpangan/perubahan pada saat eksekusi atas rancangan desain tata artistik/gambar kerja minimal harus atas persetujuan production designer atau sutradara terlabih dahulu. Seluruh proses dan hasil kerja seorang art director di bawah kendali/menjadi tanggungjawab production designer.
Gbr. 2.4 Set Builder bagian dari divisi artistik
Pada proyek produksi dengan biaya terbatas, peran art director biasa dipegang langsung oleh production designer. Ia berkonsentrasi pada semua hal yang berhubungan dengan rancangan tata artistik dengan bantuan beberapa orang asisten.
Sistem produksi yang diterapkan di Eropa biasanya diperlukan seorang art director untuk mengeksekusi semua rancangan tata artistik karena seorang production designer berkonsentrasi penuh terhadap tata artistik secara menyeluruh. Production designer menginstruksikan art director dan timnya tentang tata letak seluruh elemen-elemen artistik, baik di dalam set maupun untuk persiapan adegan selanjutnya.


Tugas dan Kewajiban ART DIRECTOR:
Tahap Praproduksi:
1. Menjadi koordinator teknis eksekusi (eksekutor) tata artistik sejak persiapan hingga menjelang dilaksanakannya perekaman gambar dan suara di lokasi yang telah ditentukan.
2. Membuat breakdown dan jadwal kerja khusus bidang tata artistik.
3. Menyiapkan elemen-elemen material tata artistik lebih awal sesuai dengan rancangan gambar kerja dari production designer sebagai kesiapan menjelang shooting.
4. Bersama-sama manajer produksi dan asisten sutradara membuat jadwal shooting.
Tahap Produksi:
1. Menjadi koordinator teknis eksekusi (eksekutor) tata artistik termasuk penanggungjawab penyediaan segenap unsur tata artistik sesuai dengan tahapan proses perekaman gambar dan suara.
2. Mengarahkan pelaksanaan kerja staf tata artistik dan menentukan kualitas hasil akhir sebelum dan selama proses perekaman gambar dan suara.
Hak-hak Art Director:
1. Bersama production designer memilih dan menentukan tim kerja bidang tata artistik yang profesional dan cocok untuk bekerja dalam sebuah produksi film.
2. Art director berhak menolak perubahan bentuk tata artistik yang tidak mendapat persetujuan dari production designer dan sutradara.
Production Designer (Perancang Tata Artistik)
Pengertian:
Perancang tata artistik adalah seorang profesional dibidang perancangan tata rtistik yang bertugas merencanakan dan membuat gambar-gambar desain yang memenuhi standar estetika untuk sebuah produksi film. Bertanggungjawab dalam menciptakan look dan style dari sebuah film. Mengkoordinir seluruh profesional bidang tata artistik dan bekerja sangat dekat dengan sutradara.
Dengan pengetahuannya tentang arsitektur, warna, periode, lokasi, desain, set, seorang production designer menciptakan nuansa, atmosfir dan gaya untuk membangkitkan emosi dari keinginan sutradara.
Tugas dan Kewajiban Production Designer:
Tahap Praproduksi:
1. Menganalisa skenario dan membahasnya bersama sutradara dan pengarah fotografi agar mencapai kesesuaian penafsiran untuk mewujudkan gagasan penulis skenario dan sutradara dalam bentuk artistik nyata (kasat mata) dengan menciptakan konsep look dan style yang disepakati bersama untuk menunjang penceritaan.
2. Bersama asisten sutradara dan location manager melakukan hunting lokasi.
3. Bersama sutradara dan pengarah fotografi menetapkan lokasi shooting hasil dari tim hunting lokasi.
4. Bersama sutradara dan pengarah fotografi dan departemen produksi mengecek ulang hasil hunting (interior/eksterior). Merancang desain tata letak (floorplan) untuk menentukan set dekorasi dan berkoordinasi dengan sutradara dan pengarah fotografi dalam menentukan tata letak kamera.
5. Membentuk, memilih/menentukan teamwork yang dianggap memenuhi syarat.
6. Menjabarkan konsep dari bentuk rancangan desain-desain menjadi bentuk gambar-gambar kerja/foto yang dijadikan acuan untuk dikerjakan saat persiapan produksi oleh seluruh personel tata artistik dan pendukungnya.
7. Menentukan kebutuhan material sesuai spesifikasi yang ditentukan dalam rancangan desain artistik/gambar kerja bersama seluruh personel tata artistik yang berkepentingan dibidangnya masing-masing (breakdown kebutuhan material artistik sesuai gambar kerja).
Tahap Produksi:
1. Mengkoordinir pekerjaan departemen tata artistik yang secara teknis di lapangan ditangani oleh art director dan asistennya.
2. Melaksanakan kontrol atas hasil akhir pekerjaan tata artistik sebelum dan selama proses perekaman gambar dan suara (shooting).
3. Selalu berada di dekat sutradara manakala harus dengan cepat, tepat, dan cermat mengatasi kesulitan yang timbul di dalam set di saat perekaman gambar dan suara sedang berlangsung.
4. Siap menghadapi perubahan manakala situasi di luar rencana (perubahan cuaca, perubahan tata letak set dan lain sebagainya).
5. Bertanggungjawab atas hasil dan mutu tata artistik baik dari segi teknis maupun estetika secara utuh.
Hak-hak Perancang Tata Artistik
1. Mendapatkan jumlah dan kualitas kru produksi yang profesional, sarana peralatan kerja dan fasilitas sesuai dengan desain produksi, serta memenuhi standar mutu.
2. Mengajukan rancangan tata artistik kepada sutradara dan produser dengan harapan agar pengajuannya disetujui mengingat akan berkaitan erat dengan rancangan biaya tata artistik.
3. Manakala ada perubahan konsep awal, perancang tata artistik wajib diberitahukan perubahan tersebut sebelumnya.






5.      Divisi Sinematografi
Departemen Kamera
Pengertian Sinematografi :
Secara sederhana, Sinematografi dapat diartikan sebagai seni dan teknologi dari fotografi gambar bergerak (motion picture photography).
Seni Sinematografi :
1.      Memvisualisasikan sesuai skenario dan konsep penyutradaraan.
2.      Mengkomposisikan sebuah adegan.
3.      Menciptakan look dan mood.
4.      Melukis adegan dan aktor dengan pencahayaan.
5.      Penggambaran setiap shot untuk melebur ke dalam cerita.
Teknologi Sinematografi :
1.      Pemilihan kamera, lensa, dan filter.
2.      Pemilihan bahan baku untuk dapat menetapkan look dari filmnya.
3.      Pemilihan peralatan lampu dan menguasai kondisi lokasi.
4.      Koordinasi dengan personil film dan lighting.
5.      Integrasi dengan spesial efek.
Seorang sinematografer diharapkan menterjemahkan naskah cerita dan konsep sutradara ke dalam imaji visual. Kolaborasi mereka sudah dimulai jauh sebelum shooting dimulai.
Bidang Kerja - Departemen Sinematografi
Praproduksi :
   1. Pemilihan dan tes bahan baku/format digital.
   2. Pemilihan dan tes filter.
   3. Merencanakan pencahayaan.
   4. Identifikasi kebutuhan peralatan.
Produksi :
   1. Jadwal pembagian shot.
   2. Penempatan kamera.
   3. Komposisi shot-shot.
   4. Menjaga kontinuiti visual.
Pascaproduksi :
   1. Penggunaan spesial proses.
   2. Komunikasi dengan laboratorium.
   3. Komunikasi dengan editor.
   4. Komunikasi dengan colorist.
Tim Kerja - Departemen Kamera
Tim Kerja Departemen Kamera :
1. Sinematografer/Pengarah Fotografi/Director of Photography
2. Operator Kamera
3. Asisten Kamera 1 / focus puller
4. Asisten Kamera 2 / clapper loader / DV Engineer
5. Kontinuiti Cahaya / still foto
6. Gaffer
7. Best Boy
8. Electrician
9. Grip
10. Best Boy
Director of Photography (DOP)
Pengertian:
Yang menciptakan imaji visual film adalah sinematografer atau Pengarah Fotografi/PF. Ia adalah orang yang bertanggungjawab terhadap kualitas fotografi dan pandangan sinematik (cinematik look) dari sebuah film. Ia juga melakukan supervisi personil kamera dan pendukungnya serta bekerja sangat dekat dengan sutradara. Dengan pengetahuannya tentang pencahayaan, lensa, kamera, emulsi film dan imaji digital, seorang sinematografer menciptakan kesan/rasa yang tepat, suasana dan gaya visual pada setiap shot yang membangkitkan emosi sesuai keinginan sutradara.
Gbr.2.5 Director of Photography
Tugas dan Kewajiban Sinematografer/Pengarah Fotografi/PF/DOP:
Tahap Praproduksi:
1.       Menganalisa skenario dan membahasnya bersama sutradara dan penata artistik agar mencapai kesesuaian penafsiran untuk mewujudkan gagasan penulis skenario dan sutradara dalam bentuk nyata, dengan menciptakan konsep look dan mood yang disepakati bersama untuk menunjang penceritaan.
2.      Bersama sutradara dan penata artistik menetapkan lokasi shooting hasil dari tim hunting lokasi.
3.      Bersama sutradara, penata artistik dan departemen produksi, mengecek dan melihat ulang hasil hunting (interior/eksterior). Merencanakan letak kamera dan pencahayaan di lokasi. Kemudian membuat floorplan.
4.      Membentuk, memilih/menentukan teamwork yang dianggap memenuhi persyaratan.
5.      Menjabarkan konsep visual dalam pencapaian look dan mood (mencakup warna, pencahayaan, karakter visual, komposisi yang juga menghasilkan gerak) lebih baik dengan referensi foto/gambar yang selanjutnya didiskusikan dengan personil kamera dan pendukungnya.
6.      Menentukan kebutuhan dan menjamin semua peralatan dengan spesifikasi sesuai dengan desain visual. Kemudian mengkoordinasikan tugas personil kamera dan pendukungnya untuk menyiapkan dan memilih serta menentukan sarana peralatan dan bahan baku yang diperlukan dalam menjalankan tugasnya (membuat breakdown kebutuhan alat sesuai dengan desain floorplan).
7.      Melakukan uji coba peralatan dan bahan baku dengan uji coba filter, make up, kostum, properti dan warna set.
8.      Ikut menentukan laboratorium/studio pascaproduksi (film).
 Tahap Produksi:
1.      Mempelajari breakdown script dan shooting script dimana seorang sinematografer dapat mengembangkan checklist di setiap harinya dan merencanakan berapa set up per harinya. Dalam setiap set up sinematografer harus memperhatikan lingkungan dan masalah pencahayaan. Contohnya, jika shooting eksterior, penjadwalan menjadi penting berkaitan dengan pergerakan matahari. Catatan penting: jika masuk set jangan lupa dengan block, light, rehearsal, shot.
2.      Memberikan pengarahan tegas kepada personil kamera sesuai dengan design yang sudah dibuat.
3.      Mengawasi set lampu dan waspada terhadap kontiniti. Mengarahkan dan menjaga kesinambungan suasana (atmosfer) dan format visual serta tata cahaya dari setiap shot. Menuntun dan mengembangkan teknis kreatif pencahayaan sebagai gaya dan perubahan peralatan untuk menerangi area aksi/subyek visual untuk menentukan eksposur yang tepat.
4.      Pada saat sutradara mengarahkan aktornya, sinematografer menyiapkan sudut pengambilan gambar, komposisi sesuai dengan blocking sutradara.
5.      Siap menghadapi perubahan karena situasi tertentu di luar rencana (perubahan cuaca, lingkungan set yang berubah).
6.      Memeriksa laporan kamera (camera report) dan continuity lighting log.
7.      Memberikan petunjuk kepada pihak laboratorium/studio pascaproduksi (film) mengenai processing negative (pencucian dengan bahan kimia) dan pencetakan rush copy/release copy (color grading).
8.      Selalu mengingatkan tanggungjawab keselamatan personil dan seluruh sarana peralatan dan bahan baku yang dipergunakan dalam produksi.
9.      Ikut serta memeriksa hasil release copy untuk koreksi kualitas.
10.  Kebutuhan seorang sinematografer terhadap kontrol akhir melalui color-timing.

Hak-hak Sinematografer/Pengarah Fotografi/PF/DOP:
1.      Mendapatkan jumlah dan kualitas awak/kru produksi, sarana peralatan kerja dan bahan baku sesuai dengan desain produksi, serta memenuhi standar mutu.
2.      Memberikan persetujuan; sarana teknis yang akan digunakan, penetapan hasil-hasil shooting yang baik (OK), memberikan persetujuan atas kualitas hasil cetakan release copy.
3.      Memberikan usul kreatif baik teknis, artistik, dan dramatik kepada sutradara dalam hal perekaman visual untuk mendapatkan hasil yang baik.
4.      Membuat catatan SUP (shot under protest) bila terpaksa merekam visual yang tidak disetujui.
5.      Jika ada perubahan yang mendasar dari konsep awal look film, sinematografer berhak diberitahu sebelumnya.
Juru Kamera - Operator Kamera
Pengertian Juru Kamera (Operator Kamera):
Juru kamera secara teknis melakukan perekaman visual dengan kamera mekanik ataupun elektronik dalam produksi film di bawah arahan pengarah fotografi dan bertanggungjawab kepadanya. Sutradara juga bekerja sama dekat dengan operator kamera untuk memastikan bahwa pandangan sutradara ditangkap oleh film sebagaimana yang diinginkan. Operator kamera adalah kru dari yang terpilih dalam produksi film yang secara langsung bertanggungjawab dari apa yang terlihat di layar.
Tanggungjawab pribadi adalah menjalankan kamera dan menghentikannya sesuai petunjuk/isyarat dari sutradara. Mengoperasikan kamera sesuai mood cerita dan efisien selama produksi dan menjaga komposisi frame yang pantas. Dalam produksi menggunakan video, juru kamera menggunakan headset yang dihubungkan dengan sutradara. Juru kamera bertanggungjawab kepada pengarah fotografi atas panning dan tilting dari kamera dan menjaga shot frame serta komposisi yang sudah diisyaratkan oleh pengarah forografi dan mempunyai kekuasaan untuk membatalkan shot karena kesalahan gerak kamera, fokus, komposisi, atau berbagai gangguan yang tidak diinginkan dalam frame oleh orang, benda dan lainnya.
Pada proyek film dengan bujet kecil, peran operator kamera biasa dipegang langsung oleh pengarah fotografi. Ia berkonsentrasi pada semua hal yang berhubungan dengan sinematografi dengan bantuan beberapa orang asisten. Sistem Inggris (English System), biasanya memerlukan seorang operator kamera untuk melakukan pembngkaian gambar, karena pengarah fotografi berkonsentrasi penuh terhadap penataan cahaya. Ia menginstruksikan operator kamera tentang penggunaan lensa dan filter yang dibutuhkan, serta gerak kamera yang berhubungan dengan penggunaan alat bantu lainnya, seperti dolly atau crane.

Tugas dan Kewajiban Juru kamera (Operator Kamera):
Tahap Persiapan produksi:
1.      Menganalisa mood dari skenario dan konsep sutradara. Dengan melakukan pengarahan, melakukan persiapan dan pemeliharaan peralatan kamera serta sarana penunjangnya.
2.      Melakukan uji coba secara teknis atas peralatan dan bahan baku yang akan dipergunakan dalam produksi.
3.      Melakukan koordinasi dengan key grip sehingga secara teknis dan efisien mampu melaksanakan konsep visual dan gerakannya.
 Tahap Produksi:
1.      Melakukan perekaman visual secara teknis sesuai arahan pengarah fotografi, baik dalam hal komposisi, sudut pengambilan, gerak kamera dengan segala perubahannya.
2.      Mengkoordinasikan awak/kru kamera dalam melaksanakan tugasnya.
3.      Menjaga dan memelihara peralatan kamera dalam kondisi baik dan siap pakai.
 Hak-hak Juru Kamera (Operator Kamera):
1.      Memberikan usulan yang bersifat teknis agar tercapai hasil rekaman yang baik.
2.      Meminta pengambilan ulang bila secara teknis hasil rekaman sebelumnya kurang baik.
3.      Operator kamera berhak untuk mengingatkan setelah pengambilan gambar, seperti menegur pengatur boom atau microphone apabila masuk ke dalam shot, refleksi equipment atau kru pada kaca, fokus yang tidak tajam atau kesalahan fokus lainnya, flare pada lensa, gerak kamera yang kurang halus atau kurang baik, dan hal-hal lain yang dapat mengurangi keindahan shot yang diinginkan. Pada produksi film yang memiliki bujet besar, operator kamera dapat melaporkan segala hal yang menjadi kekurangan setelah selesai melakukan pengambilan gambar.

6.      Divisi Tata Suara
Pengertian Desain Suara: Desain Suara adalah seni penciptaan dan penempatan suara yang tepat pada tempat dan saat yang tepat.

Termasuk di dalam Desain Suara:
·         Menggabungkan semua unsur suara menjadi satu kesatuan
·         Menciptakan efek-efek suara baru untuk kebutuhan film Termasuk di dalam Teknologi Desain Suara
·         Pemilihan format akhir suara film
·         Pemilihan peralatan dan perangkat kerja Departemen Suara
 Pada kelompok kerja Departemen Suara, terdapat beberapa profesi. Diantaranya adalah; 1. Sound Designer (Desainer Suara) 2. Production Mixer (Sound Recordist) 3. Boom Operator 4. Sound Assistant 5. Supervising Sound Editor 6. Dialogue Editor 7. ADR Mixer 8. ADR Editor 9. Assistant Editor 10. Effect Editor 11. Foley Mixer 12. Foley Editor 13. Foley Artist 14. Re-recording Mixer

Sound Designer (Desainer Suara)
Pengertian:
Orang yang bertanggung jawab atas segala aspek suara yang terdapat dalam sebuah film. Bertanggung jawab terhadap hasil akhir dari desain suara dan tiap track suara berdasarkan fungsinya. Bekerja sama dengan Sutradara dari tahap praproduksi, berdiskusi untuk membuat konsep dan desain suara dari skenario dan visi Sutradara.
Seorang Sound Designer harus menguasai teori-teori dasar suara dan pengetahuan teknis. Ia dituntut tidak hanya mendesain suara dari suara yang sudah ada, tetapi juga harus bisa menciptakan suara-suara baru yang dapat mendukung skenario dan dapat menjadi karakter sebuah film. Sound Designer harus dapat menciptakan mood dan suasana yang akan dirasakan oleh penonton seperti ketegangan, ketakutan, kegelisahan berdasarkan gagasan yang dituangkan melalui suara dari hasil ide dan imajinasi kreatifnya berdasarkan pengalaman yang dimiliki.
Sound Designer terkadang turun langsung dalam penciptaan suara-suara baru untuk kebutuhan sebuah film. Sound Designer juga harus mempunyai pengetahuan tentang musik, karena musik merupakan bagian dari desain suara.
Sound Designer dalam pekerjaannya dibantu supervising sound editor, sound editor, dan re-recording mixer, tetapi dia juga bisa turun langsung untuk melakukan pekerjaan seperti melakukan editing suara dan mixing akhir.
Tugas dan Kewajiban Sound Designer;
Tahap Praproduksi;
1. Menganalisa skenario dan membahasnya bersama sutradara dan re-recording mixer untuk mendesain konsep suara apa saja yang akan dibuat berdasarkan skenario dan visi sutradara.
2. Membahas kembali konsep suara yang telah dibuat bersama dengan supervising sound editor dan production mixer.
3. Melakukan perekrutan tim yang dapat bekerja sama dengan baik.
Tahap Produksi;
1. Mengawasi, menganalisa serta memberikan saran-saran kepada production mixer mengenai hasil perekaman suara.
2. Meminta kepada production mixer untuk merekam suara-suara selain dari dialog yang bisa digunakan dan dibutuhkan pada saat pascaproduksi/mixing.
Tahap Pascaproduksi;
1. Menuangkan konsep suara yang telah dibuat ke dalam cue sheet untuk kebutuhan atau acuan bagi sound editor dan re-recording mixer.
2. Ikut terlibat secara langsung dalam pembuatan suara-suara efek baru.
3. Memimpin dan mengarahkan semua bagian di sound-post departement.
4. Hadir dan memberikan masukan pada saat melakukan musik spotting.
5. Bertanggungjawab terhadap hasil desain suara.
6. Bersama re-recording mixer mengawasi pelaksanaan pemindahan suara (sound transfering) hasil final mix dari jalur suara magnetic ataupun media digital ke jalur suara optik analog maupun digital hingga ke married print.
Hak Sound Designer:
Berhak menentukan waktu yang dibutuhkan untuk pengerjaan suara film yang sedang dikerjakan.

Production Mixer (Sound Recordist)
Pengertian:
Orang yang bertanggungjawab terhadap perekaman suara langsung di lapangan dan hasil rekamannya.
Tugas dan Kewajiban Production Mixer (Sound Recordist);
Tahap Praproduksi;
1. Wajib ikut hunting lokasi
2. Menentukan teknik perekaman suara di lapangan.
3. Menentukan kebutuhan peralatan (jenis mikrofon, alat perekaman dan aksesorisnya).
4. Mengikuti script conference.
5. Wajib melakukan meeting dengan sound designer.
Tahap Produksi;
1. Bertanggungjawab untuk melakukan perekaman stok suara (misalnya ambience) di lapangan dan melakukan wild track recording untuk kebutuhan di studio.
2. Menyediakan administrasi sound report dari keterangan hasil rekaman dan jenis mikrofon yang digunakan untuk kebutuhan sound post.
3. Wajib mengarahkan boom operator untuk mengoperasikan mikrofon berdasarkan type of shot.
Hak-hak Production Mixer (Sound Recordist):
1. Ikut menentukan kelayakan lokasi untuk melakukan perekaman langsung.
2. Berhak untuk ikut menentukan apakah sebuah take bisa diambil atau tidak.
3. Berhak meminta kru lain untuk tenang sebelum sebuah take dimulai.
4. Memiliki hak untuk take ulang apabila take sebelumnya hasilnya tidak bagus dari segi suara.
5. Berhak meminta waktu untuk melakukan perekaman room tone pada saat shooting berlangsung.
6. Berhak meminta waktu untuk melakukan perekaman stok suara, baik pada saat shooting berlangsung maupun di luar shooting.
Supervising Sound Editor
Pengertian;
Orang yang bertanggungjawab pada tahap editing suara dalam film, termasuk dialog dan efek. Supervising sound editor menyediakan semua elemen suara yang nantinya akan diproses lebih lanjut oleh re-recording mixer. Dalam pekerjaannya supervising sound editor dibantu oleh dialogue dan effect editor.
Tugas dan Kewajiban Supervising Sound Editor;
1. Membahas konsep suara dengan sound designer, lalu menjabarkannya kepada dialogue dan effect editor (praproduksi).
2. Mengawasi hasil suara yang telah direkam production mixer (produksi).
3. Mengawasi pekerjaan dialogue dan effect editor (pascaproduksi).
Hak-hak Supervising Sound Editor:
1. Memberikan masukan kepada production mixer apabila ada kekurangan pada hasil perekaman suara sebelumnya.
2. Meminta suara-suara yang mungkin dibutuhkannya kepada production mixer.
3. Meminta revisi suara yang menurutnya masih kurang kepada dialogue dan effect editor.
Boom Operator
Pengertian;
Orang yang bertanggungjawab untuk mengoperasikan dan mengarahkan mikrofon.
Gbr. 2.6 Boom Operator
Tugas dan Kewajiban Boom Operator;
Tahap Produksi;
1. Melakukan set up mikrofon.
2. Mengikuti instruksi dari production mixer.
3. Menggantikan posisi production mixer apabila yang bersangkutan berhalangan untuk menjalani tugasnya.
4. Wajib membaca script dan menghafal dialog untuk mengetahui perpindahan mikrofon (dari pemain A ke B, dst).
5. Wajib mengetahui ukuran lensa.
6. Wajib bekerja sama dengan camera operator dan kru lighting.
Hak-hak Boom Operator:
1. Berhak untuk menentukan posisi mikrofon yang menurutnya ideal.
2. Berhak untuk melihat video assist untuk menentukan posisi mikrofon.
Foley Artist
Pengertian;
Orang yang membuat/menciptakan efek-efek suara berdasarkan apa yang dilihatnya di gambar.
Tugas dan Kewajiban Foley Artist;
Tahap Pascaproduksi;
1. Bekerja sama dengan foley editor untuk membuat cue sheet.
2. Melakukan spotting berdasarkan gambar untuk menentukan jenis-jenis suara efek yang akan dibuat.
3. Menyiapkan propeerti untuk kebutuhan foley.
Hak Foley Artist:
Meminta foley mixer untuk melakukan take ulang apabila take sebelumnya tidak bagus secara teknis.
Re-Recording Mixer
Pengertian;
Orang yang melakukan mixing akhir semua elemen suara yang telah disesiakan oleh supervising sound editor.
Tugas dan Kewajiban Re-Recording Mixer;
Tahap Praproduksi;
Menganalisa skenario dan membahasnya bersama sutradara dan sound designer untuk mendesain konsep suara apa saja yang akan dibuat berdasarkan skenario dan visi sutradara.
Tahap Pascaproduksi;
1. Melakukan mixing suara dalam format mono, stereo ataupun multi-channel untuk kebutuhan bioskop dan juga media lainnya.
2. Mempersiapkan final mix untuk kebutuhan mastering ke dalam berbagai macam media.
3. Bersama sound designer mengawasi pelaksanaan pemindahan suara (sound transfering) hasil final mix dari jalur suara magnetic ataupun media digital ke jalur suara optik analog maupun digital hingga married print.
Hak Re-Recording Mixer:
Berhak meminta revisi suara yang menurutnya masih kurang kepada supervising sound editor.

7.      Divisi Editing
Departemen Editing
Pengertian Editing :
Editing (penyuntingan gambar) dalam produksi film cerita untuk bioskop dan televisi adalah proses penyusunan atau perekonstruksian gambar dan dialog berdasarkan skenario dan konsep penyutradaraan untuk membentuk rangkaian penuturan cerita sinematik yang memenuhi standar dramatik, artistik, dan teknis.
Gbr. 2.7 Editor
Editor (Penyunting Gambar)
Pengertian:
Adalah sineas profesional yang bertanggung jawab mengkonstruksi cerita secara estetis dari shot-shot yang dibuat berdasarkan skenario dan konsep penyutradaraan sehingga menjadi sebuah film cerita yang utuh.
Seorang editor dituntut memiliki sense of story telling (kesadaran/rasa/indra penceritaan) yang kuat, sehingga sudah pasti dituntut sikap kreatif dalam menyusun shot-shotnya. Maksud sense of story telling yang kuat adalah editor harus sangat mengerti akan konstruksi dari struktur cerita yang menarik, serta kadar dramatik yang ada di dalam shot-shot yang disusun dan mampu mengesinambungkan aspek emosionalnya dan membentuk irama adegan/cerita tersebut secara tepat dari awal hingga akhir film.

Tugas dan Kewajiban EDITOR;
Tahap Praproduksi;
1.      Menganalisa skenario dengan melihat adegan yang tertulis dalam skenario dan mengungkapkan penilaiannya pada sutradara.
2.      Berdiskusi dengan departemen yang lain dalam script conference untuk menganalisa skenario, baik secara teknis, artistik dan dramatik.
3.      Dalam produksi film ceriita untuk bioskop, editor bersama produser dan sutradara menentukan proses pascaproduksi yang akan digunakan seperti kinetransfer, digital intermediate atau negative cutting.
Tahap Produksi;
Dalam tahap ini seorang editor tidak memiliki tugas dan kewajiban khusus. Namun dalam proses produksi ini seorang editor dapat membantu mengawasi pendistribusian dan kondisi materi mulai dari laboratorium sampai materi tersebut berada di meja editing. Pihak yang dibantu oleh editor adalah individu profesional yang ditunju kkan oleh rumah produksi yang bersangkutan dalam melaksanakan pendistribusian materi tersebut. Hal ini biasanya dilakukan oleh manajer unit, koordinator pascaproduksi (post production supervisor) ataupun seorang runner.
Tahap Pascaproduksi;
1.      Membuat struktur awal shot-shot sesuai dengan struktur skenario (rough cut 1).
2.      Mempresentasikan hasil susunan rought cut 1 kepada sutradara dan produser.
3.      Setelah dilakukan revisi berdasarkan hasil diskusi dengan sutradara dan produser, maka dengan kreativitas dan imajinasi editor, ia membentuk struktur baru yang lebih baik. Dalam struktur baru ini editor harus bisa membangun emosi, irama dan alur yang menarik.
4.      Mempresentasikan dan mendiskusikan struktur baru yang dihasilkannya bersama sutradara dan produser hingga struktur yang paling diharapkan (final edit).
5.      Menghaluskan hasil final edit (trimming) hingga film selesai dalam proses kerja editing (picture lock).
6.      Dalam produksi film cerita untuk bioskop, editor bersama sutradara membagi hasil editing tersebut menjadi beberapa bagian (reeling) untuk kebutuhan laboratorium, pengolahan suara dan musik. Sementara untuk film for television, editor bersama sutradara membagi hasil editing tersebut menjadi beberapa bagian untuk pertimbangan kebutuhan jeda iklan (commercial break).
7.      Editor dapat menjadi rekanan diskusi untuk pengolahan suara dan musik. Diskusi ini berupa penentuan suara efek dan musik sebagai pembentuk kesatuan gambar dan suara yang saling mendukung.
8.      Dalam produksi film cerita untuk bioskop, editor dapat juga menjadi pengawas pada proses laboratorium hingga pada proses cetak hasil pertama film (copy A). Sementara dalam produksi film for television, editor dapat menjadi pengawas proses transfer hasil editing yang siap untuk ditayangkan (master edit) ke dalam pita video.

Hak-hak Editor:
1.      Mengajukan usul kepada sutradara untuk mengubah urutan penuturan sinematik guna mendapatkan konstruksi dramatik yang lebih baik.
2.      Mengajukan usul kepada sutradara untuk menambah, mengurangi atau mengganti materi gambar dan suara yang kurang atau tidak sempurna secara teknis maupun efek dramatisnya.
3.      Mendapatkan ruang editing serta sarana kerja yang layak/standar.
4.      Mendapatkan honorarium yang sesuai dengan kontrak yang telah disepakati dan disetujui oleh produser.
5.      Berhak meminta kontrak baru jika ada permintaan tambahan (misalnya pembuatan trailer) untuk bahan promosi film.
6.      Berhak untuk menolak permintaan yang sifatnya pribadi dan menyimpang dari ketentuan yang sudah ada dalam skenario.
Asisten Editor
Di dalam mengedit film (untuk film cerita bioskop maupun televisi), editor selalu dibantu oleh asisten editor. Asisten editor ini bisa lebih dari satu orang. Ada yang disebut dengan asisten editor 1, 2 dan magang.
Tugas dan Kewajiban Asisten Editor 1:
1. Bertanggungjawab untuk menyusun materi sesuai dengan urutan yang ada pada skenario (assembling).
2. Dituntut agar menghafal semua materi (shot). Hal ini berguna apabila editor mencari shot yang dibutuhkan, sehingga asisten editor 1 dapat membantu mencari shot yang dimaksud.
3. Mengawasi distribusi materi dari lapangan (produksi) ke laboratorium, sampai akhirnya di meja editing.
4. Membuat catatan editing atau EDL (Edit Decision List) setelah film dinyatakan picture lock.
5. Dalam produksi film cerita untuk televisi, asisten editor 1 dapat membantu editor mengawasi proses transfer hasil editing yang siap ditayangkan (master edit) ke dalam pita video.
6. Menguasai peralatan yang digunakan untuk proses editing.
Tugas dan Kewajiban Asisten Editor 2:
1. Menyusun dan merapikan catatan yang dibuat oleh pencatat skrip.
2. Memasukkan materi ke dalam komputer (digitize) sesuai dengan catatan dari lapangan.
3. Memastikan alat yang digunakan untuk proses editing dalam keadaan baik.
4. Menguasai alat yang digunakan dalam proses editing.
Tugas dan Kewajiban Asisten Editor Magang:
1. Membuat catatan harian (daily report) selama proses editing.
2. Membantu asisten editor 2 untuk merapikan catatan yang dibuat oleh pencatat skrip untuk kebutuhan digitalisasi (digitize).



BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Dari yang telah dibahas dalam bab II dapat ditarik kesimpulan bahwa etika dalam set untuk pekerja film multak harus dimiliki. Terlepas dari pandangan beberapa orang bahwa membuat film adalah kerja seni yang yang saya pahami bahwa membuat film adalah kerja seni yang harus profesional. Waktu kerja yang tidak teratur memang masih menjadi pekerjaan rumah dalam membuat film hal ini terbentuk dengan penjadwalan dan keperluan cerita saja. Namun di pekerja televisi sudah bisa mengatur ritme kerja dengan diberlakukan shift.
Profesi pekerja seni banyak sekali bermunculan dan begitu bebas dibentuk pada dasar satu pemahaman. Namun demikian tugas dan kewajiban dari pekerja film itu wajib dilaksanakan karena merupakan langkah kerja atau sering dikenal dengan standar operasional prosedur.





DAFTAR PUSTAKA
Ariatama,Agni dkk.(2008) Job description Pekerja Film : Versi 01. FFTV-IKJ. Jakarta
Undang-undang RI No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan