Upaya meningkatkan mutu pendidikan
diupayakan oleh pemerintah dari berbagai jenjang dan sebagai dasarnya adalah bagaimana
Sekolah Dasar menjadi sebuah pijakan awal dari segi pencapaian kompetensi
peserta didik.
Fenomena yang berkembang di
masyarakat adalah ketika pelaksanaan penerimaan peserta didik baru di jenjang
Sekolah Dasar dalam prosesnya calon peserta didik di tes membaca dan menghitung. Imbasnya
adalah sebelum si calon peserta didik akan memasuki jenjang Sekolah Dasar (SD)
mereka masuk ke Taman Kanak-kanak, Raudathul Atfal, atau Pendidikan Anak Usia
Dini (PAUD) yang secara konsep dan ketentuan bahwa pendidikan di jenjang
tersebut semata-mata menstimulasi kecerdasan anak secara komprehensif seperti
bisa memakai baju sendiri, memakai sepatu, bersosialisasi dengan teman
sebayanya agar bisa mandiri, dan celakanaya ketika masuk jenjang SD peserta
didik dituntut bisa mengitung dan menulis maka di jenjang Pendidikan Anak Usia
Dini ini mereka dibebani dengan tugas tersebut. Bahkan bermunculan pula
bimbingan belajar Calistung (membaca, menulis, menghitung). Untuk diproyeksikan
mengahdapi masuk ke Sekolah Dasar.
Sisi lain Sekolah Dasar betul-betul
dimudahkan dalam proses penerimaan peserta didik baru ini. Guru kelas 1 tidak
usah repot-repot untuk mengajarkan membaca menulis dan menghitung.disinilah
kita bisa mengukur kualitas dari sekolah ini isu berkembang Sekolah Dasar yang
berada di Kota memang sudah menstandarkan proses penerimaan ini dengan alasan
sistem pendidikan anak usia dini juga sudah banyak. Berbeda dengan di daerah
yang masih bisa memasukkan calon peserta didik kelas satu meskipun belum bisa membaca
menulis dan menghitung.
Mendikbud, M. Nuh berjanji akan
menghapuskan peraturan seleksi masuk sekolah dasar mulai awal Maret 2014
mendatang. Nuh mengatakan bahwa peraturan seleksi bagi murid-murid sekolah
dasar ini dapat mendiskriminasikan anak-anak yang mempunyai hak untuk mengenyam
Pendidikan. “Saya sudah berulang kali
mengatakan bahwa anak-anak yang ingin masuk sekolah dasar itu tidak boleh
ditolak. Itu bisa membuat anak merasa kecewa dan terdiskriminasi, akhirnya
berimbas pada mental anak tersebut” Selain itu Nuh juga menjelaskan bahwa anak-anak
yang belum bisa membaca, menulis, maupun berhitung justru seharusnya
mendapatkan Pendidikan tersebut ketika di sekolah dasar.
Dilihat dari segi aturan membebani
calon peserta didik SD dengan tes CALISTUNG tentu sudah bertentangan. Peraturan
Pemerintah Nomer 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan dalam pasal 69 dan 70. Dalam PP tersebut diatur untuk masuk Sekolah
Dasar atau sederajat tidak didasarkan dengan Tes Baca, tulis, dan hitung atau
tes lainnya.tidak ada alasan bagi penyelenggara pendidikan tingkat Sekolah
Dasar (SD) atau sederajat untuk menggelar tes masuk bagi calon peserta didik.
Berikut isi PP NO 17 tahun 2010 pasal 69 ayat 4 dan 5 dan pasal 70 :
Pasal 69
(4) SD/MI atau bentuk lain yang
sederajat wajib menerima warga negara berusia
7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun sebagai peserta didik sampai
dengan batas daya tampungnya.
(5) Penerimaan peserta didik kelas 1
(satu) SD/MI atau bentuk lain yang sederajat tidak didasarkan pada hasil tes
kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain.
Pasal 70
(1) Dalam hal jumlah calon peserta
didik melebihi daya tampung satuan pendidikan, maka pemilihan peserta didik
pada SD/MI berdasarkan pada usia calon peserta didik dengan prioritas dari yang
paling tua.
(2) Jika usia calon peserta didik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka penentuan peserta didik
didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang paling dekat
dengan satuan pendidikan.
(3) Jika usia dan/atau jarak tempat
tinggal calon peserta didik dengan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) sama, maka peserta didik yang mendaftar lebih awal
diprioritaskan.
Sudah sangat jelas tidak ada
diketentuanpun yang mewajibkan calon peserta didik SD harus bisa CALISTUNG.
Andai setiap Sekolah Dasar melaksanakan kegiatan tersebut dalam evaluasi
pendidikan ada yang dinamakan dengan Pre-tes artinya kegiatan tes yang dilakukan
untuk mengukur sejauh mana calon peserta didik SD tingkat kemampuannya sehingga
sekolah atau guru dapat memetakan kemampuan awal calon peserta didik dengan
tujuan mempermudah merancang pembelajaran di kelas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar