Jumat, 04 April 2014

Tes Masuk Sekolah Dasar apa perlu ?





Upaya meningkatkan mutu pendidikan diupayakan oleh pemerintah dari berbagai jenjang dan sebagai dasarnya adalah bagaimana Sekolah Dasar menjadi sebuah pijakan awal dari segi pencapaian kompetensi peserta didik.

Fenomena yang berkembang di masyarakat adalah ketika pelaksanaan penerimaan peserta didik baru di jenjang Sekolah Dasar dalam prosesnya calon peserta didik di tes membaca dan menghitung. Imbasnya adalah sebelum si calon peserta didik akan memasuki jenjang Sekolah Dasar (SD) mereka masuk ke Taman Kanak-kanak, Raudathul Atfal, atau Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang secara konsep dan ketentuan bahwa pendidikan di jenjang tersebut semata-mata menstimulasi kecerdasan anak secara komprehensif seperti bisa memakai baju sendiri, memakai sepatu, bersosialisasi dengan teman sebayanya agar bisa mandiri, dan celakanaya ketika masuk jenjang SD peserta didik dituntut bisa mengitung dan menulis maka di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini ini mereka dibebani dengan tugas tersebut. Bahkan bermunculan pula bimbingan belajar Calistung (membaca, menulis, menghitung). Untuk diproyeksikan mengahdapi masuk ke Sekolah Dasar.

Sisi lain Sekolah Dasar betul-betul dimudahkan dalam proses penerimaan peserta didik baru ini. Guru kelas 1 tidak usah repot-repot untuk mengajarkan membaca menulis dan menghitung.disinilah kita bisa mengukur kualitas dari sekolah ini isu berkembang Sekolah Dasar yang berada di Kota memang sudah menstandarkan proses penerimaan ini dengan alasan sistem pendidikan anak usia dini juga sudah banyak. Berbeda dengan di daerah yang masih bisa memasukkan calon peserta didik kelas satu meskipun belum bisa membaca menulis dan menghitung.

Mendikbud, M. Nuh berjanji akan menghapuskan peraturan seleksi masuk sekolah dasar mulai awal Maret 2014 mendatang. Nuh mengatakan bahwa peraturan seleksi bagi murid-murid sekolah dasar ini dapat mendiskriminasikan anak-anak yang mempunyai hak untuk mengenyam Pendidikan. “Saya sudah berulang kali mengatakan bahwa anak-anak yang ingin masuk sekolah dasar itu tidak boleh ditolak. Itu bisa membuat anak merasa kecewa dan terdiskriminasi, akhirnya berimbas pada mental anak tersebut” Selain itu Nuh juga menjelaskan bahwa anak-anak yang belum bisa membaca, menulis, maupun berhitung justru seharusnya mendapatkan Pendidikan tersebut ketika di sekolah dasar.

Dilihat dari segi aturan membebani calon peserta didik SD dengan tes CALISTUNG tentu sudah bertentangan. Peraturan Pemerintah Nomer 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dalam pasal 69 dan 70. Dalam PP tersebut diatur untuk masuk Sekolah Dasar atau sederajat tidak didasarkan dengan Tes Baca, tulis, dan hitung atau tes lainnya.tidak ada alasan bagi penyelenggara pendidikan tingkat Sekolah Dasar (SD) atau sederajat untuk menggelar tes masuk bagi calon peserta didik. Berikut isi PP NO 17 tahun 2010 pasal 69 ayat 4 dan 5 dan pasal 70 :

Pasal 69  
(4) SD/MI atau bentuk lain yang sederajat wajib menerima warga negara  berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun sebagai peserta didik sampai dengan batas daya tampungnya.
(5) Penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) SD/MI atau bentuk lain yang sederajat tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain.

Pasal 70
(1) Dalam hal jumlah calon peserta didik melebihi daya tampung satuan pendidikan, maka pemilihan peserta didik pada SD/MI berdasarkan pada usia calon peserta didik dengan prioritas dari yang paling tua.
(2) Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang paling dekat dengan satuan pendidikan.
(3) Jika usia dan/atau jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sama, maka peserta didik yang mendaftar lebih awal diprioritaskan.




Sudah sangat jelas tidak ada diketentuanpun yang mewajibkan calon peserta didik SD harus bisa CALISTUNG. Andai setiap Sekolah Dasar melaksanakan kegiatan tersebut dalam evaluasi pendidikan ada yang dinamakan dengan Pre-tes artinya kegiatan tes yang dilakukan untuk mengukur sejauh mana calon peserta didik SD tingkat kemampuannya sehingga sekolah atau guru dapat memetakan kemampuan awal calon peserta didik dengan tujuan mempermudah merancang pembelajaran di kelas. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar